Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) adalah salah satu program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dengan dukungan Bank Dunia, program ini dilaksanakan di wilayah perdesaan dan pinggiran kota.
Program Pamsimas bertujuan untuk meningkatkan jumlah fasilitas pada warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpendapatan rendah di wilayah perdesaan dan peri-urban. Dengan Pamsimas, diharapkan mereka dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan serta meningkatkan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat. Penerapan program ini dalam rangka mendukung pencapaian target MDGs (sektor air minum dan sanitasi) melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat.
Sasaran program ini adalah kelompok miskin di perdesaan dan pinggiran kota (peri-urban) yang memiliki prevalensi penyakit terkait air yang tinggi dan belum
mendapatkan akses layanan air minum dan sanitasi.
PEMILIHAN LOKASI SASARAN
Seleksi dan pemilihan lokasi sasaran program Pamsimas untuk mendapatkan desa/kelurahan lokasi sasaran dilaksanakan per tahun, dilaksanakan pada tahun sebelumnya, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Langkah 1, Koordinasi sektoral di tingkat kabupaten/kota, melibatkan seluruh pemangku kegiatan Pamsimas seperti TKK (Bappeda, DPU, BPMD, DinKes, Dinas Pendidikan, Bapedalda), DPMU, DPIU-Satker, Pokja AMPL, dan sektor lain terkait. Membahas strategi pencapaian project performance indicator tingkat kabupaten/kota, komponen kegiatan, kategori pembiayaan, tugas dan kewajiban masing-masing sektor, dan pelaksanaan seleksi administrasi desa/kelurahan yang dinilai layak (eligible).
Langkah 2, TKK melakukan penilaian administrasi terhadap seluruh desa/kelurahan di kabupaten/kota untuk disusun dalam daftar panjang (longlist) desa/kelurahan eligible. Penilaian tersebut meliputi: 1) indeks kemiskinan, 2) indeks non akses air minum, 3) indeks non akses sanitasi/jamban, 4) indeks kasus diare, dan 5) dalam 2 tahun terakhir tidak terdapat program CDD sejenis Pamsimas. Jumlah desa/kelurahan yang masuk dalam longlist sama dengan jumlah quota lokasi sasaran per kabupaten/kota dikurangi jumlah desa/kelurahan yang telah menjadi lokasi program Pamsimas pada tahun-tahun sebelumnya.
Langkah 3, Sosialisasi Pamsimas di tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh TKK bersama DPMU dengan peserta aparat dan perwakilan masyarakat desa/kelurahan. Sosialisasi Pamsimas di tingkat desa/kelurahan diselenggarakan oleh aparat desa/kelurahan dengan peserta kelompok/ pelaku program CDD yang telah masuk di desa/kelurahan, misal (PPK : UPK, TPK, FD; P2KP : BKM, UP, KSM), perwakilan seluruh komponen masyarakat desa/kelurahan.
Langkah 4, Musyawarah warga untuk memformulasikan kebutuhan/permintaan terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan perilaku hidup bersih dan sehat dan penyediaan sarana air minum dan sanitasi dalam bentuk pernyataan minat keikutsertaan Pamsimas; dilaksanakan mulai dari tingkat dusun/RW sampai dengan tingkat desa/kelurahan; melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk kelompok rentan dan terpinggirkan serta kelompok perempuan miskin (IVP) sesuai dengan kerangka safeguard sosial; membahas kesanggupan merealisasikan minat dan kesiapan masyarakat dalam bentuk kontribusi sebesar minimal 20% (inkind minimal 16% dan incash minimal 4%), dan menghilangkan kebiasaan BAB (buang air besar) sembarangan (open defecation) serta praktik hidup tidak bersih dan tidak sehat lainnya. Minat tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Minat Keikutsertaan Pamsimas (SPMKP).
Langkah 5, Verifikasi lapangan terhadap minat dan kesiapan masyarakat dilaksanakan oleh DPMU, sesuai dengan kriteria dalam daftar pendek (shortlist) dan hasilnya dilaporkan kepada TKK. Proses verifikasi juga meliputi penerapan kerangka kerja safeguard lingkungan yang dilakukan dengan koordinasi dan
konsultasi dengan Bapedalda kabupaten/kota. Desa/kelurahan yang lolos verifikasi akan diusulkan sebagai desa/kelurahan lokasi Pamsimas.
Langkah 6, Berdasarkan hasil penyekoran dari verifikasi di lapangan, TKK menetapkan desa/kelurahan lokasi Pamsimas pada tahun yang bersangkutan (1 tahun ke depan) dan mengusulkan kepada Bupati/Walikota untuk menerbitkan SK desa/kelurahan lokasi Pamsimas.
BANTUAN PROGRAM
Bantuan untuk Masyarakat
1. Bantuan Pendampingan
Bantuan pendampingan ini diwujudkan dalam bentuk penugasan TFM (Tim Fasilitasi Masyarakat) beserta dukungan dana operasional untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memberdayakan masyarakat agar mampu membuat 1) pembangunan jangka menengah program air minum, kesehatan dan sanitasi (PJM-ProAKSi), dan 2) Rencana Kerja Masyarakat (RKM) yang merupakan rencana tahunan dari PJMProAKSi untuk mengatasi permasalahan air minum, sanitasi, dan perilaku hidup tidak bersih dan tidak sehat. Proses pendampingan ini sekurang-kurangnya harus menghasilkan:
Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) yang berbasis nilai, dipercaya, aspiratif, representatif dan akuntabel sebagai lembaga pengelola program. PJM-ProAKSi, dan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) sebagai program bersama yang komprehensif dan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan masyarakatNatural leader – komite CLTS sebagai penggerak dalam pemicuan perubahan perilaku tidak bersih dan sehat masyarakat di wilayahnya.Masyarakat yang memiliki kesadaran hidup bersih dan sehat, dan mau mengubah perilakunya menuju praktik hidup bersih dan sehat.
Secara rinci jenis kegiatan pendampingan mencakup:
Pelatihan dan bimbingan, termasuk penyediaan bahan-bahan/tools dan media belajar agar masyarakat mampu melakukan identifikasi masalah air minum, sanitasi dan kesehatan dan analisis situasi dengan MPAFasilitasi pembentukan lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) di tingkat desa/kelurahan dengan memilih orang-orang yang dapat dipercaya oleh masyarakat untuk mengelola program Fasilitasi penyusunan rencana kerja masyarakat secara partisipatif. Fasilitasi dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan programFasilitasi masyarakat agar mampu dalam mengelola sarana air minum, sanitasi dan kesehatan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
2. Bantuan Dana
Bantuan dana diberikan dalam bentuk BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) yang dicairkan langsung ke “rekening LKM untuk program Pamsimas”. Alokasi BLM untuk tiap desa/kelurahan dihitung berdasarkan pagu sementara total biaya RKM sebesar 275 juta rupiah, terdiri dari BLM pemerintah pusat sebesar 70%, BLM pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk DDUPB (dana daerah untuk program bersama) sebesar minimal 10%, dan kontribusi masyarakat desa/kelurahan sebesar minimal 20% (inkind minimal 16% dan incash minimal 4%).
Substansi program Pamsimas melalui pemberian BLM desa/kelurahan adalah penghargaan dan pengembangan kesadaran, prakarsa/inisiatif, dan kesepakatan tanggungjawab bersama masyarakat dalam memprioritaskan kepentingan bersama dan keberpihakan pada masyarakat miskin dan orang-orang rentan dan terisolasi (indigenous and vulnerable people = IVP) dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan layanan air minum dan sanitasi lingkungan serta praktik hidup bersih dan sehat.
Dana BLM Pamsimas pada prinsipnya merupakan stimulan bagi masyarakat untuk membangun dan mengelola sistem layanan air minum dan sanitasi serta kegiatan hygiene dan sanitasi masyarakat, yang merupakan prakarsa dan kesepakatan tanggungjawab bersama dari masyarakat warga untuk meningkatkan derajat kesehatan secara keseluruhan dan terpadu. Oleh karena itu dana BLM Pamsimas bisa dicairkan setelah masyarakat merealisasikan swadaya kontribusi sebesar minimal 20% dalam bentuk (in-kind5 minimal 16% dan in-cash, minimal 4%) dari total anggaran RKM (Rencana Kerja Masyarakat). Kontribusi swadaya masyarakat dimaksudkan sebagai wujud dari komitmen masyarakat warga dalam membangun kesadaran-rasa memiliki dan tanggung jawab sosial bersama terhadap kegiatan maupun hasil kegiatan yang dilakukan masyarakat sendiri. Semakin besar kontribusi masyarakat, semakin tinggi komitmen masyarakat warga untuk memiliki dan bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Pamsimas. Dengan demikian dana bantuan Pamsimas pada hakekatnya hanya berfungsi sebagai stimulan dan reward atas tumbuhnya kepedulian, prakarsa/inisiatif, rasa memiliki dan bertanggung jawab masyarakat.
Program melarang dana BLM Pamsimas dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan program, menimbulkan dampak keresahan sosial dan kerusakan lingkungan, berorientasi pada kepentingan individu atau kelompok tertentu dan bertentangan dengan norma-norma hukum serta peraturan yang berlaku.
Secara umum beberapa kegiatan yang tidak boleh dibiayai dengan BLM adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan politik praktis (kampanye, demonstrasi, dlsb);
2. Kegiatan militer atau semi militer seperti (pembelian senjata dan sejenisnya);
3. Deposito atau yang berkaitan dengan usaha memupuk bunga bank;
4. Kegiatan yang memanfaatkan BLM sebagai jaminan atau aguna atau garansi, baik yang berhubungan dengan lembaga keuanga dan perbankan maupun pihak ketiga lainnya;
5. Pembebasan lahan;
6. Pembangunan rumah ibadah;
7. Pembangunan gedung kantor pemerintah atau kantor LKM;
8. Kegiatan-kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan penduduk asli dan kelestarian budaya lokal dan lain-lain yan dilarang dalam kebijakan safeguard (pengamanan); dan
9. Kegiatan yang bertentangan dengan hukum, nilai agama, tata susila dan kemanusiaan serta tidak sejalan dengan visi, misi, tujuan dan nilai-nilai universal.
Post a Comment